PALEMBANG – Anggota Subdit V Jatanras Polda Sumsel melakukan penggerebekan tempat perjudian pada Minggu (9/4/2023) petang sekira pukul 17.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, oknum anggota DPRD Ogan Ilir diamankan. Namun kemudian oknum bernisial PJ tersebut dipulangkan karena tidak cukup bukti.
“Hasil dari penyelidikan terkait adanya suatu dugaan tindak pidana perjudian yang terjadi pada Minggu (09/04), dan kami juga sudah lakukan gelar perkara, belum ditemukan unsur pidana,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Senin (10/04/2023).
Lokasi penggerebekan di Ogan Ilir tepatnya di antara tambang pasir. “Kita amankan satu orang yang ada di sana yakni inisial PJ. Yang mana Kejadian ini terjadi di kecamatan Tanjung Raja Selatan kabupaten Ogan Ilir tepatnya di antara tambang pasir,” tambahnya.
Dalam operasi itu, anggota hanya menemukan dua set kartu dan tidak ditemukan uang untuk perjudian. “Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan pelaku PJ diamankan ke Polda Sumsel 1×24 jam dan dilakukan gelar perkara,” tambahnya.
Dari hasil gelar perkara awal tersebut unsur-unsur perjudian yang diduga dilakukan pelaku PJ tersebut belum ditemukan unsur pidananya.
“Sehingga siang hari ini berdasarkan hasil gelar perkara dan laporan ke Kapolda. Siang ini untuk yang bersangkutan PJ yang kita amankan akan kami kembalikan ke keluarga karena tidak ditemukannya unsur pidana yakni unsur uang atau taruhan,” tambahnya.
Hal ini kata Anwar bermula saat anggota di lapangan mendapatkan informasi adanya sekelompok orang lakukan perjudian. “Setelah dilakukan pengecekan di lapangan didapati sekelompok orang yang diduga melakukan kegiatan perjudian, dan didapatkan kurang lebih empat orang, di mana tiga orang melarikan diri dan satu orang masih ada di tempat dan kita amankan,” tambahnya.
Berdasarkan hasil kegiatan di lapangan didapat bahwa itu merupakan permainan kartu Remi. Kemudian barang bukti dan pelaku yang ada di sana juga turut di amankan.