Lina Mukherjee Penuhi Penuhi Wajib Lapor Pertama di Polda Sumsel

PALEMBANG – TikToker Lina Mukherjee menjalani wajib lapor penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Pada Kamis pagi (11/5/23) sekitar pukul 08:44 WIB.

Kedatangan Lina Mukherjee ke Polda Sumsel, usai ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus penistaan agama memakan kriuk babi dengan baca bismillah dalam konten tiktok pribadi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto mengatakan, hari ini yang bersangkutan datang hari dalam rangka panggilan penyidik. Agenda satu kontrol panggilan kedua pemeriksaan tambahan.

Tanggapan Dirkrimsus Polda Sumsel Atas Kedatangan Lina Mukherjee Penuhi Panggilan Wajib Lapor.

“Bahwa dengan kedatangan bersangkutan hari  ini pihaknya juga turut berikan apresiasi,” katanya.

Sedangkan berkaitan dengan penahanan terhadap Lina itu merupakan kewenangan dari penyidik.Berkaitan dengan penahanan itu merupakan kewaenganan dari penyidik berdasarkan penilaian.

“Apabila di khwatirkan yang bersangkutan melarikan diri, atau tidak kooperatif kita lakukan penahanan tapi sejauh ini kita lakukan pemanggilan yang bersangkutan hadir,” ujarnya.

Dari pantauan di lapangan sampai dengan berita ini diturunkan Lina belum keluar dari ruang penyidik.

“Dan berdasarkan dari keterangan dokter,rekam medis memang yang bersangkutan memang ada gangguan maag akut dan urgensinya untuk ditahan belum diperlukan oleh penyidik,” tutupnya.