Baturaja – Jajaran Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), kembali menerapkan tilang manual guna meningkatkan ketertiban berlalulintas bagi masyarakat di daerah itu.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono didampingi Kasat Lantas AKP Dwi Karti Astuti mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan perintah langsung dari Polda Sumsel berdasarkan surat telegram Kapolri pada 12 April 2023.
“Menindaklanjuti perintah tersebut Kabupaten OKU memberlakukan tilang manual lagi,” katanya.
Dia menjelaskan pemberlakuan tilang manual salah satunya disebabkan kurang maksimalnya penggunaan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE.
Berdasarkan hasil dari evaluasi, masih banyak terjadi pelanggar yang lolos karena keterbatasan kemampuan perangkat kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang dipasang di dua titik kawasan wilayah setempat.
Namun, kata dia, hadirnya kembali penindakan menggunakan tilang manual tidak akan menghilangkan fungsi ETLE.
“Justru sebaliknya, penindakan tilang manual akan semakin mempersempit kesempatan pelanggaran hukum oleh pengguna kendaraan bermotor,” tegasnya.
Contohnya, aksi balap liar di Kota Baturaja yang kini masih saja ‘menghantui’ warga dapat lebih diminimalisir dengan penindakan secara manual.
Satlantas Polres OKU juga akan lebih mengoptimalkan patroli penyisiran di sejumlah titik yang kerap dijadikan arena balap liar oleh sekumpulan remaja di wilayah itu.
“Mudah-mudahan dengan diberlakukannya tilang manual ini lagi, maka angka pelanggaran lalu lintas di OKU bisa ditekan seminimal mungkin,” ujarnya. (ant)