Palembang – Gubernur Sumsel, H. Herman Deru (HD) Menerima Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel dalam rangka Silaturahmi Komisioner Periode 2022-2025 di Ruang Tamu Gubernur Sumsel bertempat di Ruang Tamu Gubernur Sumsel, Selasa, (23/5/2023).
Menyoroti kinerja Komisi Penyiaran Indonesia yang saat ini fungsinya mulai termakan zaman, dikarenakan Televisi dan Radio sudah mulai ditinggalkan oleh masyarakat.
Berkaitan hal tersebut, HD menegaskan bahwa KPID Sumsel harus memiliki sebuah inovasi ataupun gebrakan besar yang dapat memperluas regulasi pengawasan hingga ke media – media sosial.
“Saya apresiasi kinerja KPID Sumsel yang menjalankan tugasnya dimasa bakti ini dengan begitu baik. Saya perlu mengingatkan tentang dinamika frekuensi, dimana selama ini KPID terkungkung pada radio dan televisi saja. Saya harap KPID Sumsel punya ciri khas tersendiri untuk mendobrak undanga – undanga terkait dengan pelayanan yang mirip radio dan televisi di medsos yang menggunakan signal dan frekuensi”, tutur HD.
Layaknya Media Sosial seperti Youtube, Instagram, Tiktok dan media sosial lainnya, HD berharap KPID Sumsel dapat mengambil peran dalam menginisiasi dalam membuat regulasi untuk mengawasi media – media tersebut.
“Jadi saat ini ada masa transisi yang begitu cepat, saya minta KPID Sumsel ini coba bikin usulan ke DPR atau DPD, terkait pengawasan media baru yaitu medsos, jika tidak siapa yang akan mengawasi itu. UU ITE tidak cukup menjadi bemper untuk memfilter media sosial”, tegas HD.
Terkait dengan pesta demokrasi, HD meminta KPID Sumsel harus konkrit dengan Bawaslu dalam menentukan pengawasan yang akan dilakukan.