PALEMBANG – Eka Sartika (42) mengalami penganiayaan saat menagih utang, di Jalan Lorong Nurul Huda, Kelurahan Talang Putri, Plaju, Palembang, Sabtu (27/5/23) sekira pukul 19.30 WIB.
Warga Lorong Civo, Plaju, Palembang ini dipukul oleh terlapor Heni yang tidak terima ditagih sisa utang sebesar Rp500 ribu dan hendak mengambil Televisi (TV) terlapor sebagai jaminan.
Akibatnya, ibu rumah tangga (IRT) ini alami memar di sekujur tubuhnya akibat dipukul di bagian kepala, wajah, dan leher. Korbanpun melaporkan peristiwa penganiayaan ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Menurut Eka kejadiannya saat mendatangi rumah terlapor tujuannya menagih sisa utang yang selalu dijanjikan sebesar Rp500 ribu,
“Terlapor ini selalu berjanji hendak membayar saat ditagih dan banyak alasan, sehingga saya mendatangi rumahnya. Memang pernah minjam uang Rp1,3 juta dan tinggal sisa Rp500 ribu,” katanya usai membuat laporan, Selasa (30/5).
Menurut Eka kedatangannya tersebut untuk menagih sisa utang kepada terlapor dan sesampai dirumahnya hendak mengamankan TV milik terlapor sebagai jaminan supaya sisa utang dibayar.
“Saya hendak amankan TV milik terlapor sebagai jaminan, namun dia tidak terima hingga marah – marah dan memukuli saya,” jelasnya.
Lanjutnya, awalnya yang meminjam uang adalah adiknya, tetapi terlapor yang menggunakan uang tersebut. “Dulu adiknya yang datang ke rumah yang meminjam uang, Tapi ternyata dia yang pakai uang itu. Dapat info dari orang – orang kalau terlapor ini agak susah kalau mau bayar utang,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya laporan korban Pasal 351 KUHP. “Laporan sudah diterima di SPKT dan akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.