Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Swarna Nusa Sentosa (SNS) Diputus PKPU Sementara

Pengurus: Kreditur dihimbau segera mendaftarkan tagihannya

JAKARTA – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam Putusannya Nomor: 111/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.Tanggal 26 Mei 2023 telah menyematkan Status PKPU Sementara 45 (Empat Puluh Lima) hari terhadap PT. Swarna Nusa Sentosa (SNS), kemudian Menunjuk Dewa Ktut Kartana, S.H. M.H., sebagai Hakim Pengawas; serta Mengangkat AAN RIZALNI KURNIAWAN, S.H., M.H.., M. REZA YOGASWARA, S.H., dan SONI IRAWAN, S.H., M.H., selaku Tim PENGURUS PT. Swarna Nusa Sentosa (SNS).

Saat dihubungi, Aan Rizalni Kurniawan menjelaskan :“Dengan telah disematkan status PKPU-S, maka kepengurusan PT. Swarna Nusa Sentosa (SNS) dilaksanan oleh Perusahaan bersama-sama Tim Pengurus, kemudian Tim Pengurus mulai melaksanaakan Tugas antara lain; Membuat Pengumuman di Surat Kabar dan Berita Negara, dan melaksnakan Rapat Kreditor Pertama, rapat tersebut diagendakan pada Hari Rabu, 07 Juni 2023 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat “.

Aan Rizalni Kurniawan juga menghimbau “Kreditur untuk segera Mendaftarkan Tagihannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dimulai tanggal 09 Juni dan paling lambat (Batas Akhir Pengajuan Tagihan) tanggal 21 Juni 2023 di Kantor Sekretariat Pengurus Jalan Tudak I No.8, RT.004/RW.002, Kel. Selindung Baru, Kotamadya Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.

Dan Kreditur Juga dihimbau untuk menghadiri Rapat Pencocokan / Verivikasi Piutang dan Pajak yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2023, Pembahasan Proposal Perdamaian pada tanggal 05 Juli 2023, dan Rapat Permusyarawatan Majelis pada tanggal 07 Juli 2023 yang kesemuanya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ”.
“Pengajuan tagihan ini harus dilakukan sebagai syarat agar para Kreditor tidak Kehilangan Hak-haknya karena Tidak Mendaftarkan Tagihan dan/atau Tidak Mengikuti Rapat Pencocokan / Verivikasi Piutang sesuai jadwal yang telah ditentukan tersebut, Adapun seluruh agenda rapat kreditor ini juga telah diumumkan di Surat Kabar Nasional “HARIAN TERBIT” dan Surat Kabar Lokal “BANGKA POS” edisi Selasa, 30 Mei 2023”.