Cemburu, Oknum Mahasiswa Aniaya Pacar karena Terima Pesan Singkat dari Mantan

PALEMBANG – Karena cemburu buta, seorang mahasiswa bernama Theo Putra Prasetya (22) warga Jaya Loka I, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, nekat menganiaya pacarnya sendiri EN (21) warga Belitang, OKU Timur, Sumsel.

Peristiwa tersebut terjadi di tempat kos -kosan korban di Jalan Jaya Indah, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, Sabtu (13/5/23) sekira pukul 10.00 WIB.

Kejadian sendiri bermula tersangka Theo datang ke kos – kosan korban satu hari sebelum kejadian, dan tersangka membuka handphone (hp) korban saat korban memasak. Ternyata didalam handphone korban terdapat pesan singkat WhatsApp (WA) dari mantan korban.

Sehingga, keduanya terlibat adu mulut. Esoknya korban menyuruh tersangka datang ke kos – kosan korban untuk mengambil baju tersangka. Kembali keduanya terlibat adu mulut, lalu tersangka emosi dan melakukan penganiayaan.

Tersangka menendang paha sebelah kiri korban hingga terjatuh, lalu tersangka pergi kearah mobil dan disusul oleh korban kedalam mobil. Didalam mobil tersangka kembali menampar pipi kiri korban sebanyak empat kali, mendorong kepala korban hingga terkena seat belt mobil.

Akibat kejadian ini korban mengalami luka memar di bagian kening sebelah kiri, lecet dan memar di bagian dekat mata sebelah kiri, dan memar ditangan dan kaki.

Kapolsek SU II, Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian mengatakan benar sudah mengamankan seorang tersangka dalam Pasal 351 KUHP yang merupakan mahasiswa salah satu universitas swasta di Palembang.

“Mereka ini statusnya berpacaran, namun karena motifnya tersangka cemburu sehingga tersangka melakukan pemukulan terhadap korban,” katanya, saat pers rilis di Polsek SU II, Palembang, Rabu (31/5) sore.

Lanjut Kompol Bayu memaparkan bahwa tersangka cemburu karena korban menerima pesan singkat WhatsApp dari mantan pacarnya sehingga cekcok mulut dan melakukan pemukulan.

“Sempat kabur, tersangka sendiri diamankan di daerah OKU Timur di rumah keluarganya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka terancam paling lama penjara 5 tahun. “Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan tangan kosong, dengan barang bukti diamankan hasil visum et refertum,” pungkasnya.

Sementara, tersangka Theo mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap pacarnya. “Saya cemburu sehingga terjadi cekcok mulut dan saya tampar empat kali dan kepalanya saya dorong hingga kena seat belt,” katanya.