Polda Sumsel Terbitkan DPO untuk Karyawati Distributor HP

PALEMBANG – Polda Sumsel menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Charisma Gusti Amalia, tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di perusahaan distributor handphone Oppo di Prabumulih. Dilaporkan, tersangka menggelapkan uang yang mengakibatkan perusahaan alami kerugian Rp 215 juta.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Wisdon Arizal mengatakan, tersangka Charisma Gusti Amalia sebagai kepala cabang distributor handphone Oppo di PT World Innovative Telecommunication di Prabumulih sejak tahun 2019 hingga 2022.

“Modus operandi mentransfer uang operasional perusahaan ke rekening pribadinya dan memanipulasi data berbagai kegiatan fiktif. Terungkapnya kasus ini berdasarkan audit internal tahun 2019 hingga 2022 dan adanya kerugian keuangan perusahaan Rp215 juta atas temuan itu pihak perusahaan melapor ke Polda Sumsel,” katanya, Selasa (18/7/2023).

Sebelum penerbitan surat DPO, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SPO), penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap tersangka lewat surat panggilan dan dipastikan surat panggilan sudah diterima.

“Surat pemanggilan pertama tersangka tidak datang, kami layangkan lagi surat pemanggilan yang kedua, lagi lagi tidak datang terakhir kami datangi alamat rumah tersangka di Baturaja OKU dan bertemu orang tuanya ternyata tersangka sudah menghilang sekitar satu bulan,” katanya.

Atas dasar itulah, kata Wisdon penyidik menetapkan status DPO terhadap tersangka. “Inilah tantangan bagi penyidik untuk menemukan dan menangkap tersangka. Kami mengimbau tersangka menyerahkan diri dan biarkan pengadilan memutuskan perkaranya,” katanya.