PALEMBANG – Aksi pemerasan terhadap sopir truk tronton berhasil digagalkan Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, dipimpin Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing.
Dua tersangka langsung diamankan, yakni
Ilham Hidayat (26) warga Jalan Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, dan Aris Munandar alias Aris (26) warga Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Aksi pemerasan dilakukan keduanya kepada sopir bernama Suparman (24) warga Kampung Panunggulan, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Petir, Serang. di Jalan KI Marogan Kertapati tepatnya simpang Sungki hingga Lampu Merah Keramasan Palembang, Kamis (13/7/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan, bahwa kedua tersangka ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang yang sedang melakukan patroli.
“Saat melakukan patroli dan melintasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), anggota kami langsung bergerak cepat hingga melakukan penangkapan terhadap keduanya,” ujarnya, Minggu (23/7).
Lebih jauh AKBP Haris Dinzah menjelaskan, kronologi kejadian saat korban sedang membawa mobil truk tronton melintas di TKP. Lalu diberhentikan oleh kedua tersangka dengan cara menghadang laju mobil dengan sepeda motor yang dibawanya.
“Tersangka ini melintangkan motornya di depan mobil korban, sehingga membuat korban harus menghentikan mobil. Kemudian tersangka Ilham langsung turun dari motor dan memanjat pintu sebelah kanan mobil korban,” katanya.
Sambung AKBP Haris Dinzah, bahwa saat itu juga tersangka meminta uang senilai Rp150 ribu. Dan saat itulah anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang yang melakukan patroli muncul dan langsung mengamankan kedua tersangka.
Masih kata AKBP Haris Dinzah mengatakan, aksi yang mereka lakukan sudah sering terjadi. “Mereka ini melakukan aksinya dengan sasaran sopir truk maupun tronton yang lewat di TKP sampai dengan keramasan Kertapati,” tukasnya.
Untuk kedua tersangka saat ini dalam proses penyidikan anggota kami. Sedangkan barang bukti (BB ) dari tangan tersangka berupa motor Honda Scoopy Nopol 2659 AEG warna Merah yang mereka gunakan dalam aksi pemerasan.