PANGKALAN BALAI – Menjelang akhir jabatannya sebagai orang nomor satu di Bumi Sedulang Setudung, Bupati Banyuasin H. Askolani, SH., MH melaunching Ruang Pusat Pelayanan Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Berbasis Website, digelar di Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin, Kamis (14/9).
Keberadaan PPID dalam bidang informasi guna menunjang program Pemerintah Kabupaten Banyuasin yaitu “Banyuasin Terbuka”, PPID adalah sebagai wadah bagi masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Bupati Banyuasin H. Askolani menyambut baik dengan adanya ruang pusat pelayanan informasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi berbasis website, sebagai perwujudan pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) telah kita ketahui bersama bahwa komisi informasi Sumatera Selatan secara regular melaksanakan kegiatan penilaian tata kelola informasi publik pada badan-badan publik.
“Tuntutan keterbukaan informasi publik dalam era globalisasi merupakan sebuah keharusan bagi Pemerintah, mengetahui kebutuhan keterbukaan informasi publik serta dapat memberikan pelayanan yang berkualitas khususnya masyarakat yang membutuhkan informasi,” jelasnya.
Dilanjutkan Bupati, kegiatan ini juga diharapkan mampu menjadi motivasi positif bagi badan publik untuk terus berbenah diri dalam memberikan layanan informasi dan dokumentasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum maksimal dalam implementasi keterbukaan informasi publik saya minta lekas berbenah.
“Bagi SKPD yang sudah pada kategori sangat baik tetap mempertahankan tata kelola informasi publiknya secara optimal sebab keterbukaan informasi merupakan salah satu program Pemerintah Kabupaten Banyuasin yaitu Banyuasin Terbuka menuju Banyuasin Bangkit, Adil, dan Sejahtera,” pungkasnya.