Febri Imbau Masyarakat Gunakan Masker saat Aktivitas di Luar Rumah

Palembang – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda di wilayah dekat Jalan Tol Palembang-Indralaya (Palindra) Sumatera Selatan pada Selasa (12/9).

Api membara serta kepulan asap terlihat dalam video yang beredar di beberapa media sosial.

Sudah 3 hari ini Palembang di selimuti asap akibat dampak dari kebakaran lahan kosong di wilayah Ogan Ilir dan sekitarnya.

Febri selaku Founder yayasan bujang-gadis kesehatan kota Palembang dengan ini menghimbau dan mengajak masyarakat untuk dapat menggunakan masker dalam aktivitas di luar rumah karena asap yang di akibatkan oleh karhutlah ini sangat tidak baik bagi kesehatan terutama saluran pernafasan.

Menurut Kabid P2M Dinkes kota Palembang Tercatat, ada 12.286 penderita Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) di bulan Agustus 2023.

Jumlah ini meningkat cukup signifikan jika dibandingkan bulan Juli 2023, dengan 8.653 penderita.

Sehingga dari hal demikian perlu kita seluruh lapisan masyarakat untuk dapat melakukan tindakan inisiatif dalam menjaga kesehatannya masing-masing terutama menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah, ujar Febri (Founder Bg-kes, sekjend badar sejahtera indonesia DPW sumsel & direktur lentera hijau Sriwijaya)

Lanjut kata Febri yang juga pencipta lagu “Bumi Lestari” ini kembali menegaskan, bahwa masyarakat juga di seluruh daerah harus paham bahwa hari ini membakar lahan dan hutan sudah ada hukum pidana nya Membakar hutan dan lahan kini dianggap sebagai tindak pidana yang serius, dan para pelaku dapat dihukum dengan penjara hingga 10 tahun serta denda sebesar 10 miliar rupiah, sesuai dengan UU RI No. 18 Tahun 2014 Pasal 48 Ayat 1.

“Mari kita lestarikan bumi dengan cara merawat hutan dan lahan dengan tidak membakar, Stop Karhutlah dan wariskan budaya baik untuk masa depan anak cucu kita dikemudian hari”.