Palembang – Dirwansyah S.H., Kuasa Hukum keluarga sang bayi bernama Muhammad Agustus yang diduga meregang nyawa usai diambil sampel darah, kembali mendatangi rumah Asiah guna menggelar jumpa pers terkait progres baru atas kasus kliennya tersebut di Desa Belanti Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Kamis (2/11/2023).
Kedatangan Dirwansyah kali ini didampingi tim Lawyer lainnya yakni Agus Rizal, S.H., Koriah S.H.I., Yudi Jonsen Prayoga S.H., dan Rahmad Ramadhan S.H.,M.H.
Kepada wartawan, Dirwansyah menerangkan kembali bahwa kedatangan bidan Y saat mengambil sampel darah pada sang bayi ke rumah ibu Asiah kala itu menurut kami tidak berdasarkan prosedurnya dan tindakan tersebut tidak pada posisi yang diperbolehkan.
“Ini menurut kami ya, kedatangannya tidak berdasarkan prosedurnya, pengambilan sampel darahnya tidak pada posisi yang diperbolehkan,” kata Cak Dewo, sapaan karibnya.
Masih katanya, sang oknum bidan ini mengambil sampel pada bagian tumit sehingga sampai satu jam lamanya bayi Agustus tersebut terus mengeluarkan darah. Bidan pun sempat memerintahkan agar ditotol dengan bawang putih untuk menghentikan pendarahan namun darah tetap tidak berhenti (mampat).
“Menurut Asiah dan suaminya pada jam 09.00 (WIB) malam hingga jam 03.00 subuh itu darah terus keluar. Lalu mereka meminta tolong pada Kader PKK setempat agar memanggil bidan Y untuk membantunya,” jelasnya.
Kemudian, sambung Dirwansyah, di pagi harinya sekira pukul 07.00 itu bidan Y membawa bayi Agustus ke Puskesmas Tanjung Raja dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Kayuagung OKI untuk dirawat.
“Dan sekira pukul 15.00 WIB, bayi ini pun meninggal dunia,” ujarnya.
Menurut Dirwansyah, pemicu meninggalnya bayi Muhammad Agustus ini ialah pendarahan berlebihan pada tumitnya. Dan Kami berharap pada saat proses autopsi nanti agar diperjelas lagi perihal keluarnya darah yang berlebihan di bagian tumit sang bayi.
Tak hanya itu, lanjut Dirwansyah, syarat untuk mengambil sampel darah ialah berdasarkan persetujuan orangtua melalui informed consent terlebih dahulu sebelumnya. Bahkan sampai hari ini kami masih menanyakan soal persetujuan tersebut. Dan ibu Asiah ini pun mengakui tidak ada.
“Dan hal ini menurut kami sudah sangat jelas, pertama dia sudah menyalahi SOP dan kedua itu dilakukannya di tumit, tidak pada posisinya,” tandasnya.
Dirwansyah membeberkan, kasus kliennya ini sudah dinaikkan dari LPN menjadi LP, dari tahap penyelidikan naikke penyidikan. Dan Kami masih menunggu info resmi dari pihak polres Ogan Ilir terkait proses autopsi almarhum ini kapan kiranya dilangsungkan.
Namun demikian, kami merasa sangat puas dengan kinerja kepolisian yang kami nilai sangat cepat dalam menangani kasus ibu Asiah ini sehingga bisa mendapatkan keadilan.
“Ya menurut kami kebenaran itu akan mengejar keadilan. Bagaimana keadilan akan bisa mengalahkan kebohongan”, tegasnya.
Di akhir penyampaiannya, Dirwansyah sempat berterimakasih kepada pihak kepolisian, Polres Ogan Ilir dan rekan media sekaligus meminta doa dari seluruh masyarakat Indonesia agar dalam kasusnya Asiah dan keluarganya ini diberikan kemudahan oleh Allah SWT.