MUBA – Eeng Praza (38) pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Bagan, Desa Lumpatan 1, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kini telah meringkuk di Sel Tahanan Polda Sumsel.
Eeng mengaku hanya butuh waktu kurang dari 10 menit untuk menghabisi nyawa Heri (40). Ibunya Heri, Masturah (70), serta kedua anak Heri, Marchello (12) dan Barbye Aurell Baylesa (5), yang keempat jenazah itu ditemukan sudah mulai membusuk, pada 20 Desember pagi.
Eeng yang menghilang dari rumahnya, di Desa Mulyosari, Kecamatan Lais, Muba. Membuat aparat Satreskrim Polres Muba dan Tim Punisher Unit 4 Jatanras Polda Sumsel, harus berhari-hari mencarinya ke sejumlah tempat.
Eeng akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada 31 Desember 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.
Pengakuan Eeng Praza saat dirilis di Polda Sumsel, dia mengaku panik sehingga terpaksa menghabisi Heri dan keluarganya, untuk menghilangkan jejak dan saksi. Sebab, ibu dan kedua anak Heri, mengenali Eeng yang sempat beberapa kali menginap di rumah korban.
“Panik, Pak. Biar tidak ketahuan (jejak dan saksi),” aku tersangka Eeng, saat dirilis Wadirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Tulus Sinaga, Kasubdit Jatanras AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Kanit 4 Jatanras AKP Taufik Ismail, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel AKBP Hj Yenni Diarty.
Pembunuhan itu terjadi Sabtu, 16 Desember 2023. Pagi itu sekitar pukul 09.00 WIB, Eeng datang ke pondok tempat tinggal Heri, di Dusun Bagan, Desa Lumpatan 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. “Mau tagih uang bisnis handphone (hp),” aku Eeng.
Pengakuannya, 3 bulan sebelumnya dia menitipkan modal sebanyak Rp30 juta kepada Heri. Untuk bisnis jual beli hp bekas. “Misal beli hp bekas Rp1,1 juta, jual lagi Rp1,8 juta. Keuntungannya bagi hasil 40:60, Heri 40 persen, aku 60 persen,” imbuh Eeng, yang mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.
Setahu Eeng, Heri sudah beberapa kali menjualkan hp. Namun keuntungannya belum dibagikan. Sehingga kedatangannya pagi itu, Eeng hendak meminta bagi hasil keuntungan berikut modalnya, Rp35 juta. “Tapi waktu ditagih, dia emosi. Mukul aku duluan, terus ngajak berkelahi,” ucapnya.
Masih pengakuan Eeng, Heri mengambil parang. Sementara Eeng langsung mengambil puntung kayu bakar yang ada di halaman rumah. Dia langsung berulang kali memukul kepala Heri. “Heri masuk ke kamar, aku pukuli lagi. Ibunya (Masturah, 70 tahun) berteriak, aku pukul juga 2 kali,” tambahnya.
Pukulan Eeng mematikan, ke kepala bagian belakang. Heri dan Masturah, lalu diikat oleh Eeng. Kedua anak Heri, Marchello (12) dan Barbye Aurell Baylesa (5) yang ketakutan lari dari pondok. “Aku kejar Aurell yang lari ke belakang pondok, pukul sekali ke belakang kepalanya juga,” urainya.
Dia juga langsung mengejar Marcello yang sudah lari ke halaman. Berhasil terkejar, kepala belakangnya juga dipukul 2 kali, sampai tidak bergerak lagi. “Aku ke pondok lagi, Aurell aku tendang masuk ke septic tank. Karena mayatnya di garang (teras) belakang, terlihat dari jalan,” akunya.
Eeng masuk lagi ke dalam kamar, mendapati Heri masih bergerak. Dipukulnya lagi berkali-kali, hingga Heri tak bergerak lagi. Baru tubuh Heri dan ibunya yang diikatnya, ditutupi pakai selimut. “Aku ambil uang Rp1,5 juta dan 3 hp yang ada dalam pondok. Kunci pintu pondok dari luar, terus kabur,” imbuhnya.
Ketika ditanyakan berapa lama menghabisi keempat nyawa itu, Eeng menjawabnya sekitar kurang dari 10 menit. “Kurang kalau dari 10 menit,” tambah Eeng, yang sudah 3 kali menikah dan bercerai.
Dari TKP, Eeng mengaku setelah melakukan pembunuhan pertama kabur ke rumah anak menantunya di Pangkalan Balai, Banyuasin. “Aku bingung, panik. Jadi menenangkan diri dulu di rumah anak,” aku Eeng, warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.
Eeng mengaku tidak pulang ke rumahnya di Desa Purwosari. Dia memilih kabur ke rumah saudaranya, di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. “Aku menyesal, ngaku salah, minta maaf. Aku bukannya mau merampok, tapi khilaf. Mau tagih uang bisnis hp, dipukul duluan dan tantang duel,” sesalnya.
Empat hari setelah peristiwa berdarah itu, baru jenazah keempat korban ditemukan warga, Rabu pagi, 20 Desember 2023. Sehingga kondisi jenazah keempat korban sudah membusuk. Hasil visum dari RS Bhayangkara M Hasan Palembang, diketahui para korban mengalami luka akibat pukulan benda tumpul.
Sehingga penyidik Jatanras Polda Sumsel, mengenakan tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Curas yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15-20 tahun penjara.
Dari penanganan perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti pakaian korban Heri yang berlumuran darah, serta kotak hp. Kemudian jaket dan topi milik tersangka, dan sepasang sandal. Serta bungkus mi instan yang terdapat sidik jari tersangka dari TKP.