Simpan 40 Butir Ekstasi, Pria Lubuklinggau Ditangkap Polisi Musi Rawas

MUSI RAWAS – Johan Priyansya (21) warga Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumsel ditangkap polisi karena memiliki 40 butir ekstasi. Johan ditangkap Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).

Tersangka ditangkap di Jalan H Syueb, tepatnya di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (24/1/2024).

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP Romi didampingi Kanit Narkoba Ipda Vherry Andora membenarkan telah meringkus tersangka, Johan Priyansya asal warga Kota Lubuklinggau, karena kedapatan menyimpan 40 butir ekstasi.

“Tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 05 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL,” katanya, Jumat (26/1/2024).

Bermula saat anggota mendapat laporan warga, bahwa ada pelaku sering melakukan transaksi narkotika. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku akan melintas di Jalan H Syueb, tepatnya di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti.

Barang bukti tersebut ditemukan dipinggir jalan yang sengaja disimpan pelaku lebih kurang berjarak 10 meter dari pelaku ditangkap, dan pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya.

“Saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP dan tertangkap basah, anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” katanya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Tersangka masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya.