PALEMBANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT), Yarna (52) warga Jalan Ratu Sianum, Kecamatan IT II, Palembang mengalami kerugian Rp164.720.000. Korban ditipu agen atau calo sembako yang mengaku dapat menyediakan barang yang dipesan.
Peristiwa ini terungkap setelah korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Menurutnya peristiwa yang dialami bermula terjadi pada Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Mangkubumi, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang. Korban memesan barang – barang sembako kepada terlapor AR yang merupakan orang dikenal lama oleh korban.
“Saya memesan barang sembako kepada AR dan memberikan uang sebesar Rp164.720.000, untuk membayar puluhan jenis sembako,” katanya, Jumat (2/1/2024).
Namun, sambung korban setelah ditunggu – tunggu barang yang dipesan tak kunjung datang. “Pesanan sembako hingga hari ini belum datang juga,” katanya.
Masih katanya, saat dikonfirmasi kepada terlapor, ternyata barangnya tidak ada sehingga terlapor berjanji akan mengembalikan uang. “Akan tetapi hingga dilaporkan saat ini uang belum juga dikembalikannya,” katanya.
Korban membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang berharap persoalannya bisa diselesaikan dan terlapor bisa bertanggung jawab atas perbuatannya.
Laporan korban sudah diterima petugas piket SPKT dalam tindak pidana pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan atau Perbuatan clCurang. Laporan korban selanjutnya akan diteruskan ke Unit Reskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.