PALEMBANG – Setelah ditetapkan Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka, EK selaku Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel, Senin (18/12/2023) lalu dalam perkara dugaan Gratifikasi.
Kejati Sumsel melakukan langkah tahap II tersangka dalam perkara dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumsel.
Hal ini diungkapkan, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan pada hari Senin (12/2/2024) telah dilaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) terhadap satu orang tersangka inisial EK.
“Terkait perkara dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumsel,” katanya, Senin (12/2/2024) kepada global Planet news.
Menurut Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan tersangka EK dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 813/L.6.10/FT.1/02/2024 tanggal 12 Februari 2024.
“Selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Februari 2024 sampai dengan tanggal 02 Maret 2024 di rumah tahanan (Rutan) Pakjo klas 1 Palembang,” ujarnya.
Selanjutnya, sambung Vanny Yulia Eka Sari setelah dilaksanakan tahap II penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).
“Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, penuntut umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri klas 1A Palembang,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat provinsi Sumsel sesuai dengan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor : Print – 22/L.6/Fd.1/12/2023 tanggal (7/12/2023).
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP, surat penetapan tersangka nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal (18/12/2023),” jelas Vanny.
Menurut Vanny mengatakan, sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa tersangka terlibat dalam dugaan gratifikasi. “Sehingga hari ini tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” katanya.
Sambung Vanny menjelaskan bahwa tersangka EK dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pakjo, Palembang dari tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan 6 Januari 2024.
“Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilang barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Sementara untuk saksi yang telah diperiksa sampai saat ini ada enam orang saksi.