PALEMBANG – Riduan (49) warga Sematang Borang, Palembang, mendekam dalam penjara sete1lah aksinya melakukan cabul terhadap anak dibawah umur inisial A (6), Tersangka seharinya sebagian Marbot Masjid ini, diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Perbuatan cabul dilakukan tersangka kepada korban terjadi di kamar salah satu Masjid yang ada di Jalan Sematang Borang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, hari Minggu (25/2/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Informasi dihimpun, modus tersangka dengan mengiming imingi korban A akan dibelikan makanan sosis dan kitela. Saat korban dengan temannya sedang bermain di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) masjid.
Tersangka memanggil korban, dan korban menuruti dan mendekati tersangka, disaat kondisi masjid sepi lalu tersangka spontan memeluk tubuh korban, mencium pipi sebelah kanan sebanyak satu kali.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan kepada wartawan mengatakan, benar tersangka pencabulan anak sudah diamankan setelah adanya laporan dari korban.
“Modusnya, tersangka mengiming imingi korban akan dibelikan makanan sosis dan kitela. Kemudian melihat kondisi sepi tersangka melancarkan aksinya memeluk dan mencium korban sambil mengeluas – elus,” ujar Iptu Fifin Sumailan, Jumat (8/3/2024) di lobi Polrestabes Palembang.
Lanjutnya, tersangka ini merupakan Marbot di masjid di TKP dan korban merupakan warga sekitar. “Setelah di dalami, ternyata korban bukan saja A namun ada dua lagi anak yang menjadi korban pencabulan tersangka ini. Modusnya sama diimingi dibelikan sosis dan kitela,” jelas Iptu Fifin Sumailan.
Masih katanya, kejadian ini terungkap setelah ketiga korban ini saling bersaksi dan menceritakan kejadian kepada orang tuanya. “Atas laporan korban akhirnya kita menangkap tersangka dirumahnya,” katanya.
Atas perbuatannya, sambung Iptu Fifin Sumailan mengatakan, tersangka akan diterapkan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar,” tutupnya.