PALEMBANG – Tertipu dalam pembelian Sofa yang dibelinya melalui akun media sosial (medsos) Facebook, Ali Erwan (44) warga Jalan H Halim Sun, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, kehilangan uang Rp1,7 juta.
Uang yang ditransfer korban ke rekening terlapor Wina Natalia melalui rekening Bank Syariah Indonesia milik terlapor, namun setelah uang ditransfer Sofa yang dipesan tidak kunjung ada.
Diceritakannya, kejadian ini terjadi di Jalan Rustam Effendi, Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang, Jumat (14/6/2024) sekira pukul 09.30 WIB.
“Awalnya saya mencari barang melalui handphone saya melalui Facebook, lalu ada sofa yang saya mau saya beli. Kemudian saya meminta alamat, dan harganya benar Rp1,7 juta sofa second tersebut,” kata korban, Rabu (19/6).
Lanjutnya, lalu terlapor meminta saya mentransfer uang karena sofa ini banyak yang sudah minatnya. “Awalnya saya kirim uang sebagai uang muka (DP), tetapi dia menelpon bahwa ada yang hendak membeli dengan lunas. Sehingga saya langsung mentransfer sisa uang hingga lunas. Terlapor berjanji pukul 13.00 WIB bertemu di TKP, dan saya kesana membawa mobil,” jelasnya.
Masih kata korban mengatakan, datang lalu ke TKP, Namun sampai di TKP bertanya kepada tetangga di sana tidak ada orang bernama terlapor. “Alamatnya palsu, tidak ada yang namanya terlapor di TKP. Makanya saya buat laporan polisi, berharap terlapor ditangkap,” harapnya.
Sementara itu, laporan korban telah diterima atas tindak pidana Penipuan atau perbuatan curang dimaksud dalam Pasal 379a KUHP. Selanjutnya laporan masih dalam penyelidikan Unit Reskrim.