Ketua Baznas Lantik 1 Pengurus UPZ Masjid dan 3 UPZ Musholla

Palembang – Ketua BAZNAS Palembang Kgs M.Ridwan melantik Unit Pengumpul l\Zakat (UPZ) Masjid Bustanul Jannah dan tiga Musholla yaitu Musholla Nurul Fallah Musholla Muslihatul Islamiyah Musholla Al Ikhlas yang beralamat di Jalan Kiai Merogan.Lr Banten RT 021. RW 05 kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati . Sabtu (16/08/2024).

Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kota Palembang menyampaikan bahwa zakat adalah bagian terpenting dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

“Karena tujuan utama dari zakat adalah membantu kaum fakir miskin dan dhuafa yang dijelaskan dalam Al Quran sebagai mustahik penerima zakat sebanyak8 golongan, dan tujuan untuk utamanya adalah mengurangi kesenjangan sosial,”tuturnya.

Kiagus M,Ridwan juga sangat mengapresiasi para pengurus UPZ yang baru saja dilantik, Karena tugas pengurus UPZ disebutukan dalam Al Qur an sebagai Amil Zakat, Nah tugas mengumpulkan zakat itu sangat besar pahalanya.

“Oleh karenanya itu patut disyukuri dan laksanakan tugas dengan ikhlas karena kita terpilih menjalankan amanah sebagai pengumpul zakat,ā€¯ungkapnya.

Sementara itu, Muhammad Syukri SH Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Menjelaskan,Dalam kesempatan pelantikan juga disampaikan Sosialisasi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat oleh Muhammad Syukri SH Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan.

Dan Menurut Syukri bahwa kehadiran Badan Amil Zakat (Baznas) merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kewajiban pengelolaan Zakat di Masjid dan Musholla.

Dan juga Lembaga sosial keagamaan untuk dilaksanakan secara legal dalam artian mendapatkan rekomendasi atau izin dari pemerintah atau BAZNAS.

Jika tidak legal atau tidak berizin akan melanggar undang undang dan pengurusnya bisa di pidana. “Untuk itu disarankan agar semua Masjid Musholla dan Lembaga sosial keagamaan lainnya yang ingin mengumpulkan dan mengelolaa zakat agar mengurus izinnya ke BAZNAS,”tutupnya.