PJ Bupati Banyuasin Perintahkan BKPSDM Tegakkan Netralitas ASN

Banyuasin – Menanggapi tudingan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, PJ Bupati Banyuasin, M. Farid S.STP, M.Si, segera mengambil langkah tegas. Ia menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar.

Farid menekankan bahwa netralitas ASN adalah prioritas utama pemerintah daerah untuk menjaga kelancaran dan kedamaian dalam proses demokrasi. “Kami telah memerintahkan BKPSDM membuat surat edaran yang menegaskan kembali pentingnya netralitas ASN, termasuk sanksi tegas terhadap mereka yang melanggar aturan ini,” ujar Farid dalam pernyataannya.

Terkait dugaan ketidaknetralan pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dihadiri salah satu calon kepala daerah, PJ Bupati menjelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah murni inisiatif masyarakat setempat. “Pemkab Banyuasin hanya diundang sebagai tamu, dan baik saya maupun Kabag Kesra tidak hadir dalam acara tersebut. Kami sengaja tidak hadir untuk menjaga netralitas, terutama jika salah satu calon turut hadir dalam acara tersebut,” tegasnya.

Farid juga menekankan komitmen pemerintah untuk memastikan Pilkada Banyuasin 2024 berlangsung secara damai dan lancar tanpa ada keberpihakan dari pihak ASN maupun instansi pemerintahan. “Kami komitmen untuk menjaga netralitas sepenuhnya dan akan terus memastikan bahwa proses demokrasi di Banyuasin berlangsung tanpa gesekan atau konflik yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Dengan langkah ini, PJ Bupati berharap tuduhan terhadap ketidaknetralan ASN di lingkungan Pemkab Banyuasin dapat segera ditepis, dan kepercayaan publik terhadap jalannya Pilkada dapat tetap terjaga. Warga Banyuasin pun menantikan implementasi nyata dari komitmen Pemkab dalam menjamin keadilan dan ketertiban sepanjang proses pemilu ini.