Palembang – Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, menambah insentif RT menjadi Rp1 juta per bulan yang sebelumnya Rp600 ribu per bulan.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Aprizal Hasyim di Palembang, Jumat, mengatakan bahwa kenaikan insentif RT mulai Oktober 2024.
Aprizal mengatakan bahwa pemberian insentif itu sebagai bentuk apresiasi atas tugas yang berat dalam mengurusi warga di lingkungan tempat mereka tinggal.
Menurut dia, menjadi ketua RT bukan perkara mudah, melainkan butuh keikhlasan sebagai garda depan perpanjangan tangan pemerintah. Dalam hal ini ketua RT langsung menerima keluhan warga.
Pemkot setempat, kata Aprizal, telah memprogramkan dalam APBD Kota Palembang mulai tahun anggaran 2007 dengan memberikan insentif bagi ketua RT dan ketua RW yang telah berlangsung sampai saat ini.
Dalam rencana kerja perangkat daerah (RKPD), lanjut dia, hal itu telah diprogramkan, bahkan melalui tahapan usulan dari lurah dan kecamatan sehingga penambahan insentif itu terlaksana.
Sekda menyebutkan tolal uang relatif sangat besar sehingga harus melalui tahapan kajian keuangan, pembangunan apakah menunjang RKPJMD dan kajian dari badan perencanaan pembangunan daerah (bappeda) serta rekomendasi Gubernur Sumsel, Mendagri, serta instansi pemerintah lainnya yang berkaitan.
“Kami serius dalam melaksanakan kebijakan ini,” katanya.