MUBA – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun anggaran 2019 – 2023, Kamis (17/10/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan, Tahap II terhadap Tersangka RD selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023.
Lalu, Tersangka MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin dan Tersangka RC selaku Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Oktober 2018 sampai dengan Juni 2023.
“Tersangka RD dan Tersangka MH ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 5 November 2024 ditahan di Rutan Palembang, sedangkan Tersangka RC ditahan dalam perkara lain yang ditangani oleh Kejari Musi Banyuasin,” kata Vanny, saat memberikan keterangan, Kamis (17/10/2024).
Menurut Vanny menyatakan, setelah pelaksanaan Tahap II tersebut selanjutnya penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).
“Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Klas IA Palembang,” tutupnya.