Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengadakan sosialisasi mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan dan aktivasi identitas digital berdasarkan Perwali No 20 Tahun 2023.
Acara yang berlangsung di Hotel Aryaduta Palembang pada Jumat, 18 Oktober 2024, dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim. Peserta yang hadir termasuk camat, lurah, OPD, dan sembilan kepala UPTD Disdukcapil Palembang.
Kepala Disdukcapil Palembang, Dewi Isnaini, menyatakan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan informasi terkait administrasi kependudukan dan meminta dukungan dari camat, lurah, dan kepala UPTD mengenai pembentukan petugas registrasi kelurahan.
Di samping itu, kelurahan dan kecamatan diharapkan dapat membantu dalam layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta penjangkauan kepada penduduk yang rentan akses.
“Penduduk yang rentan mencakup mereka yang tinggal di daerah pinggiran, memiliki keterbatasan fisik, ekonomi, atau difabel,” jelas Dewi.
Dia juga meminta agar kelurahan dan kecamatan membantu dalam validasi data kependudukan yang dilaporkan oleh penduduk, seperti melaporkan peristiwa kematian dan kelahiran.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, mewakili Pj Wali Kota Palembang, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi ini.
Aprizal menegaskan bahwa administrasi kependudukan adalah dasar dari berbagai layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, perumahan, perbankan, dan kesejahteraan sosial.