Komwil Forsesdasi Sumsel Konsisten Implementasi Netralitas Aparatur Sipil Negara

Palembang — Komisi Wilayah Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Komwil Forsesdasi) konsisten akan peran Sekretaris Daerah dalam implementasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan umum kepala daerah. Pembahasan ini ditekankan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Candra, MH dalam rapat koordinasi digelar di Hotel Aryaduta, Selasa (29/10/2024).

Edward memberikan arahan kepada seluruh Sekda se-Sumsel untuk menjaga netralitas ASN sebagai ASN tertinggi di lingkungan kerja kabupaten/kota terkait. Netralitas ASN harus benar-benar jadi fokus utama mengingat netralitas ASN selalu menjadi isu yang mengemuka dalam setiap peristiwa hajatan politik, baik di daerah maupun nasional.

Dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan, maka netralitas ASN sesungguhnya sudah final dan wajib ditaati. Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas, yaitu setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Arahan ini didukung penuh oleh Sekda Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., IPU., ASEAN. Eng dan siap untuk menertibkan ASN yang berpihak atau terlibat dalam politik praktis. Di Kabupaten Banyuasin sosialisasi tentang netralitas ASN kita lakukan baik pada apel gabungan, edaran ke dinas/badan/kantor, dan melalui sosial media resmi Dinas Kominfo Banyuasin.

“Sebagai pimpinan tertinggi ASN di wilayah Kabupaten Banyuasin tentu ini adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-undang ASN, ” tutupnya.