Takut Ditembak Polisi, DPO Begal Menyerahkan Diri

PALEMBANG – Dihantui rasa takut dan bersalah setelah mengetahui video beredar di media sosial (medsos) Facebook pernyataan temannya sesama begal yang terlebih dulu ditangkap Tim Gabungan Jatanras Polda Sumsel, Satreskrim Polrestabes Palembang, dan Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang, tersangka Rohkit Guntoro (21).

Rohkit Guntoro mengatakan dalam video di Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu saat pers rilis ungkap kasus bahwa tersangka Ade (DPO) lebih baik menyerahkan diri kepada polisi, jika tidak mau di tembak.

Tersangka Ade Irawan (27) warga Jalan Sapta Marga, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, akhirnya menyerahkan diri didampingi keluarga dan dijemput anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (26/10/2024).

“Saya takut ditembak pak, dari teman yang melihat video di Facebook jika saya harus menyerahkan diri, makanya saya takut ditembak jadi menyerahkan diri saja,” katanya saat diwawancarai langsung di aula Mapolrestabes Palembang, Selasa (29/10/2024).

Lanjutnya, setelah melakukan aksinya dan beberapa hari kemudian ditangkap tersangka Rohkit Guntoro dikasih kabar Dedek (DPO ) penadah untuk melarikan diri. “Saya kemudian melarikan diri ke Kota Lahat dan menumpang dirumah teman. Selama di Lahat tidak bekerja hanya luntang lantung saja, sudah 5 hari di Lahat teman melihat video itu di Facebook untuk saya menyerahkan diri,” ujarnya.

Untuk tugas saat beraksi melakukan begal, Ade mengaku dirinya yang membawa sepeda motor atau pilot saat mereka berboncengan tiga mengejar motor korban. “Saya hanya sebagai pengemudi motor atau pilot saja,” tutupnya.

Diketahui tersangka Ade merupakan tiga komplotan begal terbilang sadis dan meresahkan masyarakat kota Palembang sudah melakukan di 10 TKP. Bahkan, tidak segan – segan melukai korbannya bila tidak mau memberikan sepeda motor, sudah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) dan selalu bertiga saat beraksi.

Dua tersangka lainnya yakni Rohkit Guntoro (21) warga Jalan Rawa Sari, Lorong Purnama, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, dan Agung (21) warga Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, Palembang, residivis Narkoba, tewas ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Sementara itu, masuk dalam DPO seorang penadah Dedek.

Diketahui terakhir yang menjadi korban Alkar Nadiantara (19) warga Jalan Perintis, Prabumulih, Provinsi Sumsel, di begal di Jalan Simpang Tiga, Alang – Alang Lebar, Senin (23/9/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, benar satu orang tersangka yang sebelumnya DPO bernama Ade Irawan diamankan setelah menyerahkan diri.

“Tersangka menyerahkan diri seiring dengan ultimatum yang kita berikan, dimana kita akan berikan tindakan tegas terukur terkhusus para pelaku tindak pidana yang menggunakan senjata api melakukan pencurian dengan kekerasan. Melukai korban dan mengancam jiwa korbannya, jadi kita tidak segan – segan melakukan tindakan tegas,” tegas Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa atas perbuatannya para tersangka akan diterapkan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1e, 2e KUHP. “Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selamanya 12 tahun penjara,” tutupnya.