Lahan Plasma Tak Kunjung Dikerjakan, Ratusan Warga Ujung Tanjung Datangi PT. Samora

OKI – Ratusan hektare lahan plasma milik warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tidak dikelola oleh pihak perkebunan kelapa sawit PT Samora Usaha Jaya sejak tahun 2016 hingga 2024. Akibatnya, ratusan warga mendatangi perusahaan tersebut untuk menuntut tanggung jawab dan ganti rugi, Sabtu (14/12/2024).

Tokoh masyarakat setempat, Gunto menjelaskan, bahwa lahan plasma tersebut adalah milik masyarakat yang telah dibebaskan pada tahun 2015 dan direncanakan untuk dikelola sejak tahun 2016. Namun hingga kini, tidak ada satu pun pohon kelapa sawit yang ditanam oleh pihak perusahaan.

“Kami memiliki bukti-bukti yang jelas, seperti dokumen pembebasan lahan milik 1.014 warga, nama-nama yang SK-nya ditandatangani oleh bupati, hingga fotokopi sertifikat plasma dari 432 orang,” ungkap Gunto.

Ia berharap, pihak PT Samora segera mengelola lahan plasma tersebut dan memberikan ganti rugi kepada warga.

“Jika lahan ini sudah dikerjakan sejak tahun 2016, seharusnya sudah memberikan hasil. Karena itu, kami menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan. Warga berharap ada penyelesaian yang adil atas masalah ini agar hak-hak mereka sebagai pemilik lahan plasma dapat terpenuhi,” tegasnya.

Advokat Dirwansyah SH yang mendampingi warga bersama Advokat Agus Rizal SH menyatakan, bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Ia memastikan bahwa lahan plasma benar-benar tidak digarap oleh PT Samora.

“Sebelumnya, kami telah melayangkan somasi pertama, tetapi tidak ada tanggapan. Kini, kami mengirimkan somasi kedua dan memberi waktu hingga 23 Desember 2024 untuk pihak perusahaan menunjukkan itikad baik. Jika tidak ada respons, kami akan membawa kasus ini ke Bareskrim Polda Sumsel,” ujar dia.