Palembang – Seorang guru les piano di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Aguscik Laude (34), ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang karena dilaporkan mencabuli muridnya yang berinisial NA (9).
Kejadian tersebut diketahui berawal saat korban yang masih di bawah umur itu bercerita kepada orang tuanya, guru pianonya telah berbuat tidak senonoh kepada dirinya. Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung membuat laporan polisi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, oknum guru les Piano yang mencabuli anak didiknya itu, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan polisi.
“Ya benar. Setelah menerima laporan orang tua korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti sehingga menetapkan pelaku sebagai tersangka pada Senin (16/12/2024) dan langsung ditahan,” katanya kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).
Haryo menjelaskan, aksi bejat yang dilakukan Aguscik Laude pada Sabtu (7/12/2024) di ruang piano kurus musiknya. Saat itu, tersangka hanya berdua saja dengan korban.
“Tersangka yang berdua dengan korban di dalam ruang les musik tersebut meminta korban untuk memuaskan hasrat seksualnya,” ungkapnya.
Modus yang dilakukan guru les piano ini dengan membujuk rayu korban untuk melenturkan jari tangan dengan memegang organ intim tersangka. Selama kejadian berlangsung, tersangka juga berbuat bejat sambil bernyanyi.
“Sebelum melakukan hal tersebut, tersangka mematikan lampu terlebih dahulu dan menutupi mata korban dengan masker dan mengganjal pintu. Sambil melakukan hal itu, tersangka menyanyikan lagu,” jelasnya.
Perbuatan guru les piano yang mencabuli anak muridnya ini melanggar Pasal 76 E UU 35/2014 juncto Pasal 82 UU 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.