Palembang – Sebagai upaya untuk mengurangi sampah plastik di Kota Palembang, mulai Januari 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) melarang pelaku usaha memakai kantong plastik.
Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah, mengatakan, pihaknya mengeluarkan edaran larangan pemakaian kantong plastik untuk mengurangi penggunaan plastik mulai Januari 2025.
“Kota Palembang memiliki penduduk sebanyak 1,7 juta jiwa, di mana masing-masing penduduk akan menghasilkan paling tidak 0,4 kilogram sampah, 30 persen sampah yang dihasilkan dari keseluruhan sampah tersebut merupakan sampah plastik dan menghasilkan hingga 1.000 hingga 1.500 ton per hari dan akan terurai hingga memakan waktu ratusan tahun,” kata Cheka.
Cheka menambahkan, untuk mengurangi sampah tersebut ia mengimbau semua warga agar mengurangi penggunaan plastik demi mewujudkan Kota Palembang yang bersih.
“Semakin sedikit plastik maka akan sedikit pula penumpukan sampah di tempat pembuangan sampah akhir,” ujar Cheka.
Dia mengajak masyarakat untuk mengurangi penggunaan sampah plastik demi mewujudkan Kota Palembang yang bersih, karena semakin dikit plastik, maka akan sedikit pula penumpukan sampah di tempat pembuangan sampah akhir.