Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel Sosialisasikan Dua Tarif Paspor Baru

Palembang – Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Sumatera Selatan terus menggalakkan sosialisasi penerapan dua tarif baru biaya pelayanan pembuatan paspor di dua wilayah kerja Kantor Imigrasi dalam provinsi setempat.

“Sejak 17 Desember 2024 Kantor Imigrasi di provinsi ini dan daerah lainnya di Tanah Air, resmi menerapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terbaru untuk pelayanan paspor dan keimigrasian lainnya, seperti visa dan izin tinggal warga negara asing (WNA), namun hingga kini masih ada yang belum tahu sehingga perlu digencarkan lagi sosialisasi tarif baru itu,” kata Plt Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumsel, Sigit Setyawan.

Menurut dia, hingga kini masih ada yang belum tahu tarif biaya pembuatan paspor baru tersebut sehingga mereka terkejut ketika akan membuat paspor baru atau penggantian buku di dua Kantor Imigrasi dan sejumlah UKK Imigrasi di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.

Untuk melakukan pelayanan pembuatan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya, di Sumsel terdapat dua Kantor Imigrasi yakni Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, serta beberapa UKK Imigrasi seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Musi Banyuasin, dan Kota Lubuklinggau.

Sesuai ketentuan baru, ada dua ketentuan tarif yakni untuk paspor biasa/non elektronik Rp350.000 dengan masa berlaku lima tahun, serta Rp650.000 untuk masa berlaku 10 tahun (sebelumnya hanya satu tarif yakni Rp350.000 dengan masa berlaku 10 tahun dan lima tahun untuk pemohon usia 17 tahun ke bawah).

Sedangkan untuk pelayanan pembuatan paspor elektronik (e-Paspor) pemohon baru atau pergantian buku dikenakan biaya Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.Khusus paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diperuntukkan bagi WNI yang telah berumur 17 tahun ke atas, atau yang sudah menikah dan berdomisili atau berada di wilayah Indonesia.

“Dengan terdapatnya dua pilihan paspor dengan masa berlaku lima tahun dan 10 tahun, diharapkan masyarakat dapat memilih paspor sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penerapan tarif baru pelayanan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di lingkungan keimigrasian.

Penyesuaian tarif pelayan keimigrasian itu dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas, dan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan, jelas Sigit.