PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Palembang resmi menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki dan Staf Pribadi berinisial AL.
Deliar dan staf pribadinya terjaring OTT Kejari Palembang terkait dugaan korupsi pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi dalam penerbitan surat Perizinan Keterangan Layak K3.
Kajari Palembang.Hutamrin mengatakan, dalam OTT tim Kejari Palembang mengamankan kepala dinas (Kadisnakertrans) Provinsi Sumsel, sopir dan asisten pribadinya, 1 orang kepala bidang, 1 orang kepala seksi.
“Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap beberapa orang yang telah diamankan kami menetapkan 2 orang tersangka yakni Kadisnakertrans Provinsi Sumsel dan AL sebagai Staf pribadinya, setelah didapati dua alat bukti yang cukup,” ujar Hutamrin saat pers rilis di Kantor Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025).
Pasal yang disangkakan kepada Deliar yakni gratifikasi nomor 12 huruf B dan pengembangan pasal selanjutnya. “Kita lihat hasil pemeriksaan atau penyidikan selanjutnya,” tuturnya.
Hutamrin menjelaskan kronologi OTT, awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat pada 9 Januari 2025, Kepala Kejati Sumsel langsung memanggil Kajari Palembang dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus untuk memerintahkan melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kadisnakertrans Provinsi Sumsel.
“Kemudian tim Pidsus dan Intel langsung mendatangi kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel menuju ke ruangan Kadisnakertrans ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp39.200.000,- di bawah meja kerja Kadisnakertrans dan Rp4.400.000, di dalam tas pribadi di dalam ruangannya, uang Rp75.000.000, uang dolar Singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar Singapura di dalam mobil Kadisnakertrans di bawah jok mobil, alat komunikasi, dan dokumen – dokumen terkait,” bebernya.
Kemudian dilakukan penelusuran atau penggeledahan di rumah pribadi Deliae, ditemukan 1 buah tas hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp50.000.000, amplop sebanyak 117 yang dinomori masing – masing berisi Rp1.000.000, Logam Mulia sebanyak 50 gram 2 keping dan 25 gram 1 keping, 3 BPKB mobil, 2 sepeda motor, Laptop, beberapa perhiasan di dalam rumah mewah pribadi milik Kepala Disnakertrans Provinsi Sumsel.
“Jadi, uang total yang ditemukan sebanyak Rp285.600.000, Logam Mulia 125 gram diuangkan Rp200.000.000, dan ditemukan 6 buku rekening dan ATM atas nama orang lain, 1 handphone Samsung Galaxy Z Fold 5 yang nanti akan diselidiki,” katanya.
Hutamrin menambahkan, Jumat (10/1) malam tim bekerja simultan mencari titik – titik yang ada terindikasi tempat disembunyikan barang bukti atau hasil kejahatan. “Kita juga tadi malam mengamankan istri ke dua Kadisnakertrans dan didapat dokumen – dokumen, Alhamdulillah berkat kerjasama Intel Kejati Sumsel kita dapat mencegah mereka untuk keluar kota,” ungkapnya.