Palembang – Biro Otonomi Daerah Setda Sumatera Selatan menyebutkan pelantikan gubernur terpilih akan dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumsel Sri Sulastri, mengatakan untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025. Sedangkan, untuk bupati/wali kota dan wakil yang terpilih pada 10 Februari 2025.
“Kami tetap melakukan persiapan karena sampai saat ini belum ada peraturan baru yang disampaikan walaupun ada wacana pelantikan akan mundur. Tetapi sampai saat ini belum ada regulasi baru dan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 masih berlaku,” katanya.
Untuk Pilkada Serentak 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU Sumsel, yaitu Pilgub Sumsel, pemilihan bupati.wakil bupati (Pilbup) Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), Pilwako Lubuklinggau dan Prabumulih.
Sedangkan, sembilan daerah lain yang masih bersengketa masih menunggu keputusan MK keluar, yaitu Pilkada Empat Lawang, Lahat, OKU, OKU Selatan, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Pagar Alam, dan Palembang.
Untuk pelantikan gubernur-wakil gubernur yang telah ditetapkan akan dilakukan di Istana Negara di Jakarta. Sedangkan untuk bupati/wali kota dan wakil yang terpilih dilakukan di Griya Agung Pemprov Sumsel oleh Gubernur Sumsel.
“Apabila sengketa belum selesai, maka mengacu pada perpres itu hanya gubernur dan wakil gubernur dan 8 bupati/wali kota dan wakilnya yang dilantik,” katanya.
Namun, jika sengketa telah selesai dan diputuskan maka pelantikan bisa dilakukan serentak.
“Jika nanti memang akan serentak 17 kabupaten/ kota, artinya akan menunggu penyelesaian sengketa dulu, tapi untuk persiapan kita tetap ikut jadwal Perpres 80, sambil menunggu regulasi lebih lanjut,” kata Sri.