Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan Bisa Diproses Online via SIAPI

Jakarta — Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) meluncurkan fitur layanan penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) secara online melalui Sistem Informasi Pengawasan Internal (SIAPI).

Fitur baru yang diberi nama Bebas Temuan Kementerian Agama (BIMA) ini bertujuan untuk mempercepat, dan mempermudah proses penerbitan SKBT, meningkatkan transparansi, dan mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Agama.

“Peningkatan kapabilitas pengawasan melalui digitalisasi adalah bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk menciptakan layanan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Melalui fitur BIMA, kami ingin memastikan bahwa setiap proses layanan dapat berjalan cepat, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi para pegawai serta masyarakat luas,” ujar Irjen Kemenag Faisal saat Launching BIMA di Jakarta, Senin (20/01/2025).

Dijelaskan Faisal, SKBT merupakan dokumen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya sebagai persyaratan mutasi yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019. “Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun 2024, Inspektorat Jenderal menerima 7.177 usulan penerbitan SKBT dan telah menyelesaikan 6.848 di antaranya, sementara sisanya masih terkendala tunggakan temuan,” terangnya.

Sebelumnya, proses pengajuan dilakukan secara manual yang memakan waktu hingga tujuh hari kini dapat dipangkas menjadi hanya tiga hari. Dengan digitalisasi, diharapkan proses permohonan dan pengunduhan SKBT dilakukan secara sistematis, cepat, dan bebas dari interaksi langsung yang berpotensi membuka celah tindakan korupsi.

Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kastolan, menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim yang telah menyiapkan fitur BIMA.

“Kami sangat menghargai dedikasi rekan-rekan yang telah mengembangkan sistem ini dengan luar biasa. Fitur ini adalah jawaban atas kebutuhan layanan yang lebih cepat dan akurat, khususnya bagi para PNS yang memerlukan SKBT untuk kepentingan mutasi. Ke depan, kami berharap semua satuan kerja dapat memanfaatkan BIMA dengan optimal agar pelayanan publik di Kementerian Agama terus meningkat,” ungkap Kastolan.