Mantan Sekda Palembang Jadi Tersangka Penjualan Aset

Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin Mustofa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset yayasan berupa sebidang tanah dengan luas 3.646 meter persegi.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi, mengatakan bahwa penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasus penjualan aset yayasan tersebut.

“Salah satu tersangka itu, yakni HRB yang merupakan mantan Sekda Kota Palembang periode 2016, sementara dua tersangka lainnya, yakni USG yang berperan sebagai penjual aset dan YHR selaku mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa tiga orang tersangka melakukan modus operandi dengan cara penerbitan sertifikat tidak sesuai prosedur dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

Para tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti serta barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup menetapkan mereka sebagai tersangka.

Kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit ditaksir senilai Rp11,7 miliar. Para tersangka kini ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Ia menambahkan perbuatan tersangka melanggar primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 U dang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk para saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut sebanyak 77 orang.

Ia menegaskan bahwa tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya serta akan melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan dengan penyelidikan tersebut.