
Palembang – Keluarga SPS, seorang wanita berusia 25 tahun yang meninggal dunia di Palembang, Sumatra Selatan mengungkapkan duka mendalam dan menuding suaminya, WS (26), sebagai penyebab kematian yang diduga akibat penelantaran dan penyekapan.
Keluarga telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya Pasal 49.
Menurut keterangan keluarga, SPS telah disekap dalam kamar selama lebih dari tiga bulan.
Ayah SPS, Sutrano (56), mengungkapkan terakhir kali ia bertemu dengan putrinya pada bulan Oktober 2024, dan saat itu SPS dalam kondisi sehat.
Saat datang rumah, lanjut Sutrano, anaknya saat itu tidak banyak bercerita, ini dikarenakan oleh ada terlapor dan sore pulang ke rumah.
“Posisi SPS tidak banyak cerita pak. Baik ke saya maupun kepada saudara saudaranya. Sore pulang pulang ke rumah,” katanya saat ditemui di kediamannya di Jalan Mataram Ujung RT 37/01 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati, Palembang, Senin (27/1/2025).
Setelah menerima kabar SPS terbaring lemah pada 21 Januari 2025, Sutrano dan keluarganya segera menuju rumah SPS.
“Saat itu lah kami melihat langsung keadaan Sindi, miris pak keadaannya, hal ini membuat kami menaruh rasa curiga,” tambahnya.
Mirisnya lagi, melihat kondisi sang anak seperti ‘bangkai hidup’, dengan rambut gimbal banyak kutu, badan kurus tinggal tulang berbalut kulit.
“Dilihat dari sini seperti tidak diurus saat anak saya sedang sakit, ditelantarkan. Kita juga pasti bertanya sakit anak saya oleh apa,” ungkapnya.
SPS segera dibawa ke RS Hermina, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada 23 Januari 2025.
Purwanto (32), kakak SPS, menyatakan mereka melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang setelah dokter di rumah sakit menyarankan untuk melaporkan kasus tersebut.
“Kalau kami pihak keluarga berharap terlapor ini diadili pak. Karena sudah melakukan penelantaran hingga korban meninggal dunia. Apalagi sudah di sekap di kamar,” tegas Purwanto.
Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan, mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku sudah kami amankan dan diserahkan ke Polrestabes Palembang. Saat ini, kasus ini ditangani oleh Satreskrim,” ujarnya.