Kemenag Terbitkan Regulasi Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak

Jakarta – Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi mencegah tidak kekerasan di pesantren. Regulasi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 91 tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.

Direktur Pesantren Basnang Said mengatakan, KMA ini ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 30 Januari 2025.

“Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi pengasuh dan pendiri pesantren, pimpinan pesantren, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan serta Kementerian Agama untuk mengembangkan pesantren yang ramah anak dengan memberikan pelindungan dan memenuhi hak santri anak,” terang Basnang di Jakarta, Senin (10/2/2025).

Regulasi ini antara lain mengatur pentingnya pengembangan kompetensi ideal ustadz dan ustadzah di pesantren, baik pada aspek kepribadian, sosial, pedagogik, maupun profesional. “Para ustadz dan ustadzah juga harus memiliki kemampuan mewujudkan tujuan dari Pesantren Ramah Anak,” sebut Basnang.