Palembang – Bos distro pembunuh pegawai koperasi di Palembang, Sumatera Selatan, yakni terdakwa Antoni divonis hukuman mati. Atas vonis itu, Antoni pun mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Ketua Majelis Hakim R Zaenal Arif dalam putusan mengatakan hal yang memberatkan terdakwa, korban yang sudah meninggal malah ditimbun dengan pasir dan semen lalu dicor.
Seharusnya, kata hakim, korban yang sudah meninggal tetap diperlakukan baik. Selain itu, para terdakwa juga mengambil uang korban dan harta benda milik korban yang menguntungkan para terdakwa.
Kemudian, lanjut hakim, korban merupakan tulang punggung keluarga yang mana korban memiliki istri dan satu anak. Akibat perbuatan ketiga terdakwa, keluarga korban mengalami trauma dan luka mendalam atas kejadian tersebut. Untuk hal – hal yang meringankan ketiga terdakwa tidak ada.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Antoni, Pongki Saputra dan Kelvin Firmansyah oleh karena itu dengan hukuman mati,” tegas hakim, Selasa (25/2/2205).
Hakim menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Anton Eka Saputra.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan telah melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana.
Mendengar putusan hakim tersebut ketiga terdakwa hanya tertunduk lesu dan menyatakan banding setelah berdiskusi dengan kuasa hukum mereka.
“Banding yang mulia,” kata ketiga terdakwa kompak.