

Palembang – Kepastian 1 Ramadhan 1446 H / 2025 masih belum diumumkan pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Agama akan kembali menggelar Sidang Isbat untuk menentukan awal Ramadan 1446 Hijriah atau 1 Ramadan 2025.
Dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), pemerintah akan melaksanakan pemantauan hilal atau rukyatulhilal untuk menentukan awal Ramadan 1446 Hijriah pada 28 Februari 2025. Pemantauan ini akan dilakukan serentak di 125 titik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Kegiatan rukyatulhilal melibatkan para ahli falak dari Kantor Wilayah Kemenag dan Kemenag Kabupaten/Kota. Selain itu, pemantauan juga bekerja sama dengan Pengadilan Agama, organisasi Islam, serta berbagai instansi terkait lainnya.
“Rukyatulhilal awal Ramadan akan dilakukan di 125 lokasi di seluruh Indonesia pada 28 Februari mendatang,” ungkap Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, dalam keterangannya di Jakarta.
Jadwal Sidang Isbat 1 Ramadhan 2025
Dari informasi yang didapat di laman Kemenag, sidang isbat akan dilaksanakan dengan rincian berikut :
Acara : Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan 1446 H
Tanggal : Jumat, 28 Februari 2025
Waktu : pukul 17.00 WIB sampai selesai
Tempat : Auditorium H.M Rasjidi Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat
Sidang ini akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari duta besar negara sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Observatorium Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), serta Planetarium Jakarta juga turut serta dalam pembahasan.
Tak hanya itu, para pakar ilmu falak dari organisasi masyarakat Islam, anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, serta perwakilan pondok pesantren juga akan berpartisipasi dalam sidang ini.
Sidang isbat merupakan bentuk kolaborasi antara Kemenag, organisasi Islam, serta berbagai lembaga terkait dalam menetapkan awal bulan Hijriah. Keputusan yang dihasilkan diharapkan menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadhan.