KPU Empat Lawang Tunggu Surat Resmi Terkait PSU

Palembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, menunggu surat resmi terkait usulan KPU RI yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah itu pada 19 April 2025.

Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman saat diwawancarai, mengatakan pihaknya telah mendapat informasi terkait usulan waktu PSU di Empat Lawang.

Pemilihan tanggal itu masih sesuai dengan instruksi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan untuk pelaksanaan PSU Empat Lawang harus digelar dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan pada tanggal 24 Februari 2025.

“Kami akan mengikuti sesuai tahapan yg akan di tetapkan oleh KPU RI, termasuk soal usulan pelaksanaannya pada Sabtu, 19 April 2025,” katanya.

Menurutnya, penentuan hari pencoblosan tersebut masih berupa usulan. Sehingga, belum bisa dijadikan acuan dan kepastian pelaksanaannya pada waktu tersebut.

“Maka dari itu, kami menunggu surat resminya saja untuk pelaksanaan PSU,” kata Esksan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan hari pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 hasil putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) di 24 daerah agar digelar pada hari Sabtu.

“Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan,” kata Anggota KPU RI Idham Holik saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Hal tersebut, kata dia, karena mayoritas masyarakat libur pada hari Sabtu sehingga tingkat partisipasi pemilih diharapkan bisa maksimal.

“Sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat,” ujarnya.