Mantan Gubernur Bengkulu Ditahan Kejati Sumsel

Palembang – Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti kembali tersandung perkara korupsi. Kali ini ia ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara korupsi sumber daya alam perkebunan Kabupaten Musi Rawas.

Dugaan korupsi ini terjadi saat Ridwan Mukti menjabat sebagai Bupati Musi Rawas Periode 2005-2010 dan 2010-2015.

Selain Ridwan Mukti, Kejati Sumsel turut menahan Kepala BPMPTP Musi Rawas 2008-2013 berinisial SAI, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011 berinisial AM.

Selanjutnya Direktur PT DAM tahun 2010 inisial ES dan Kades Mulyoharjo periode 2010-2016 inisial BA.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi dalam pers rilis menjelaskan, 4 tersangka tersebut, langsung ditahan. Kecuali Kades BA, yang belum ditahan karena tidak hadir dalam panggilan.

“Dalam perkara kelima tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang, namun untuk nama yang terakhir belum dilakukan penahanan karena tidak hadir panggilan secara patut oleh tim penyidik,” ungkap Umaryadi, Selasa, (4/3/25)

Dalam kasus ini, penyidik juga menyita lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Kemudian, uang Rp61,3 M dari PT DAM.

Modus korupsi yang dilakukan Ridwan Mukti CS yakni secara bersama-sama menerbitkan izin penguasaan dan penggunaan lahan negara (hutan produksi dan lahan transmigrasi) seluas ±5.974,90 Ha.

Lahan tersebut kemudian digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Sebelumnya Ridwan Mukti pernah tersandung perkara korupsi saat menjabat sebagai Gubernur Bengkulu. Ia terbukti menerima fee proyek jalan dari salah seorang kontraktor melalui istrinya, Lilly Madari. Ridwan Mukti divonis 8 tahun penjara.