Rapat Paripurna Istimewa DPRD Palembang Adalah Pengangkatan PAW Anggota DPRD Palembang Sisa Masa Jabatan 2024-2029

Palembang – Sesuai dengan jadwal yang telah disepakati badan musyawarah DPRD Kota Palembang, maka acara Rapat Paripurna Istimewa DPRD Masa Persidangan II Tahun 2025, Kamis (20/03/2025) adalah pengambilan sumpah/janji dan peresmian, pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Palembang sisa masa jabatan 2024-2029.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin dan dihadiri Ketua DPRD Kota Palembang ali subri, Wakil Walikota Palembang Prima Salam, Sekda Kota Palembang Aprizal Hasyim, OPD di lingkungan Pemkot Palembang serta unsur Forkopimda serta tampak juga hadir mantan Walikota Palembang Harnojoyo.

Dalam laporannya, Sekretaris DPRD Kota Palembang, Ikhsan Tosni mengatakan, keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor : 151/kpts/1/2025 tentang Peresmian Pengangkatan Muhammad Arnisto Boling Panggarbesi sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Palembang sisa masa jabatan tahun 2024-2029 memutuskan:

: meresmikan pengangkatan Muhammad Arnisto Boling Panggarbesi sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Palembang sisa masa jabatan tahun 2024-2029 terhitung sejak tanggal pelantikan.

: pelantikan dan pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak keputusan ini diterima.

: keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

Sementara itu, pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, menyampaikan berdasarkan :

1. Surat Akta Kematian nomor 1671-km-22102024-0004 tanggal 23 Oktober 2024 dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang.

2. Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat nomor : 10/SK/DPP-PD/II/2025 tanggal 04 Februari 2025 tentang penggantian antar waktu anggota DPRD Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan atas nama (Alm) H. Muliadi, S.pd, MM kepada saudara Muhammad Arnisto Boling Panggarbesi.

3. Surat dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Palembang Nomor 03/DPC-PD/PLG/II/2025 perihal : mohon pemberhentian antar waktu saudara H. Muliadi, dan Pergantian Antar Waktu (PAW) tanggal 06 Februari 2025

4. Surat Ketua DPRD Kota Palembang kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang tanggal 06 Februari 2025 nomor : 800/237/dprd/2025 perihal: mohon penjelasan dan verifikasi Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Demokrat.

5. Surat Komisi Pemilihan umutm Kota Palembang nomor 59/PAW.01.1-SD/1971/2025 tanggal 11 Februari 2025 perihal penggantian antar waktu anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Demokrat atas nama saudara (Alm) H. Muliadi.

6. Lampiran Surat Ketua KPU Palembang nomor 59/PAW.01.1-SD/1971/2025 tanggal 11 Februari 2025. daftar perolehan suara sah terbanyak calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Palembang pada pemilihan umum tahun 2024.

7. Berita Acara nomor : 38/paw.01.1-ba/1671/2/2025 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Palembang hasil pemilihan umum tahun 2025.

8. Surat Ketua DPRD Kota Palembang nomor 170/293/DPRD/2025 tanggal 12 Februari 2025 mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan penggantian antar waktu anggota DPRD Kota Palembang sisa masa jabatan 2024-2029 kepada Penjabat Gubernur Sumatera Selatan melalui Penjabat Walikota Palembang.

9. Surat Penjabat Walikota Palembang nomor : 800/000324/I/2025 tanggal 17 Februari 2025, meneruskan usul pemberhentian dan pengangkatan pergantian antar waktu anggota DPRD Kota Palembang sisa masa jabatan 2024-2029.

10. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 151/KPTS/I/2025 tentang peresmian pengangkatan Sdr. Muhammad Arnisto Boling Panggarbesi sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Palembang sisa masa jabatan tahun 2024-2029, tanggal 7 Maret 2025. (adv)