Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tetapkan Dua Tersangka Tipidkor

Gorontalo – Usai lakukan penjemputan paksa pada tersangka Sdr. Dj, Ditreskrimsus Polda Gorontalo kembangkan kasus tersebut yang kemudian menetapkan dua orang tersangka pelaku dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pekerjaan peningkatan jalan Nani Wartabone pada Dinas PUPR Kota Gorontalo T.A 2021 dilaksanakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp23.971.017.680,47.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 9 April 2025 oleh Polda Gorontalo, diungkapkan lansung oleh Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H.,S.I.K.,M.H menyebutkan, kedua tersangka tersebut berinisial sdr. IAA dan sdr. DJ.

“Kronologis dari tersangka yang di tetapkan yaitu, sdr. Dj selaku pelaksana melakukan upaya- upaya memanipulasi progress Pekerjaan peningkatan jalan Nani Wartabone, untuk di setujui (ACC) pencairannya,” jelasnya.

Dilanjutkannya, sementara sdr. IAA berperan secara aktif, berkolaborasi dengan sdr. DJ untuk ikut memanipulasi dalam pelaporan tersebut, termasuk penghitungan material on site yang ada dilokasi pengerjaan.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara BPK RI atas pekerjaan peningkatan jalan nani wartabone nomor ; 62/LHP/XXI/11/2024 tanggal 1 November 2024 terdapat hasil penghitungan Kerugian Negara senilai Rp5.974.395.800,75. Guna proses pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka dilakukan penahanan,” tegas Maruly.

Menurutnya, perbuatan dari masing – masing tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 Juta paling banyak Rp1 Milyar atau Pasal 3 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 dan atau denda paling sedikit Rp50 Juta dan paling banyak Rp1 Milyar,” pungkas Dirreskrimsus Polda Gorontalo.