
PALEMBANG — Puluhan Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) cabang Palembang desak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel melalui Komisi V menuntut Tutup PT. Pupuk Sriwijaya (Pusri) karena tidak Transfaransi atas kejadian kecelakaan kerja sehingga menyebabkan korban jiwa, yang diduga PT. Pupuk Sriwijaya tidak menerapkan prosedur Kesehatan, Keselamatan, Kerja (K3). Halaman Gedung DPRD Sumsel, Jum’at (2/5/2025).
Terkait kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa terjadi diruang lingkup PT Pusri, pada saat malam lebaran yang lalu, Komisi V DPRD Provinsi Sumsel masih menunggu hasil dari pihak Aparat penegak Hukum (APH).
“Yang pasti kita masih menunggu dulu dari APH dalam hal ini Kepolisian yang sudah melakukan olah TKP, kemudian dari Disnaker juga sudah melakukan olah TKP dan kami telah mendapatkan laporan kronologis secara lengkap, dan kurang lebih 5 hari yang lalu kami telah melakukan sidak ke PT Pusri untuk melihat dan mendengar secara langsung penjelasan dari instruktur K3 nya,”tutup Ketua Komisi V DPRD Sumsel Fraksi Gerindra Alwis Gani didampingi Wakil ketua komisi V Fraksi Golkar David Hadrianto Aljufri usai menerima masa aksi GAASS cabang Palembang.
Ditempat yang sama Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel David Hadrianto Aljufri menerangkan, dalam peristiwa ini memang ada hal yang perlu sedikit di kaji bersama adalah sebuah perusahaan yang sudah sekian puluh tahun beroperasi dan dengan kondisi yang mendapatkan penghargaan bintang 3, bintang 4 dan bintang 5 tentang K3, bisa terjadi kelalaian seperti ini.
“Selanjutnya yang akan kami kaji lagi adalah kita akan melihat, dengan posisi di pabrik ini, kerena kejadian ini terjadi dengan kondisi pabrik yang lama, dan kita bersama dengan Disnaker akan turun yang kedua kalinya untuk melihat apakah ini memang kecelakaan kerja atau kelalaian,”jelasnya.
David menerangkan, pada saat kejadian korban ini rupanya sudah sip malam yang ke-3, atau malam terakhir di sip malam, karena mereka bekerja terbagi 2 sip yaitu 3 hari sip malam 3 hari sip siang dan satu hari libur, dengan jam kerja mulai jam 11 malam sampai jam 7 pagi. posisi ini yang harus di kaji bersama.
“Yang pasti kami dari Komisi V akan terus mengawal hal ini sampai ada kejelasan dari APH dalam hal ini pihak Kepolisian. Jadi disini kita akan mengawasi K3 nya, jika bermasalah kita akan melakukan pembinaan dengan K3 nya,”ungkapnya.
“Sejauh ini menurut laporan kronologis dari Disnaker dan keterangan dari pihak PT Pusri, peristiwa ini bersifat kelalaian karena tidak menggunakan alat kelengkapan APD dan Body hermers, dan korban memang bukan teknisi melainkan operator atau pengawas, dan posisinya di tangga kemudian pegangan nya terlepas, nah ini termasuk katagori kelalaian atau kecelakaan kerja kita belum tau, kita dari pihak kepolisian,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Komisi V DPRD Sumsel Alwis Gani menuturkan pihaknya akan membuat rekomendasi setelah mendapatkan laporan lengkap dari Disnaker.
“Setelah mendapatkan laporan lengkap dari Disnaker, yang nanti ada namanya laporan kejadian, laporan kronologis dan seterusnya, kemudian mereka akan melaporkan ke Kementrian baru kita akan membuat rekomendasinya seperti apa, yang sesuai dengan tupoksi kita.”pungkasnya.