
Palembang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palembang, Sumatera Selatan menertibkan pedagang kopi keliling di kawasan Jalan Pom IX Palembang.
Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol-PP Palembang Cherly Panggar Besi mengatakan bahwa penertiban itu dilakukan sejak dua hari lalu yakni kemarin dan hari Rabu ini, dengan sasaran utama para pedagang kopi keliling yang menggunakan kendaraan listrik sebagai sarana berdagang.
Pihaknya mengamankan dua unit motor listrik milik pedagang, serta sejumlah perlengkapan dagang seperti payung dan gerobak.
“Penertiban dilakukan karena lokasi tersebut merupakan kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona bebas PKL oleh Pemerintah Kota Palembang,” katanya.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Palembang.
Ia menambahkan Jalan Pom IX memang termasuk dalam kawasan bebas pedagang kaki lima, pihaknya telah melakukan pendekatan untuk mengimbau para pedagang agar tidak berjualan di kawasan itu, namun para pedagang masih melakukan nya.
“Karena masih ditemukan pelanggaran, akhirnya dilakukan tindakan tegas berupa penyitaan kendaraan dan perlengkapan dagang,” ujarnya.
Ia menyebutkan jalan itu juga sering digunakan sebagai jalan yang sering ikut sertakan dalam lomba dan sudah beberapa kali menang, sehingga harus dijaga dengan baik.
Ia mengimbau kepada seluruh pedagang kaki lima untuk menaati peraturan daerah yang berlaku dan tidak berjualan di area-area yang telah ditetapkan sebagai zona larangan.