Pemkab Muba Inventarisasi 12 Ribu Sumur Minyak Masyarakat

Palembang – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan melakukan inventarisasi sebanyak 12 ribu sumur minyak masyarakat guna menindaklanjuti Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

Sekda Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi di Muba, Kamis, mengatakan pihaknya menyambut baik Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Sebab, peraturan tersebut mengakomodasi permasalahan selama ini yang terjadi di Kabupaten Muba.

Ia menjelaskan Pemkab Muba memprakirakan saat ini jumlah esksisting sumur minyak masyarakat sudah mencapai 12 ribu lebih.

Dengan hadirnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ke depan tata kelola lingkungan di Muba yang terdampak eksisting dapat menjadi lebih baik.

“Selain itu nantinya masyarakat lebih tertata dalam melakukan pengelolaan sumur minyak yang selama ini merupakan mata pencaharian sebagian besar masyarakat di Muba,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah mengatakan berdasarkan Surat Terbatas Menteri ESDM pada 3 Juni 2025 menyatakan bahwa Gubernur bersama bupati/wali kota, SKK Migas, KKKS dan pihak terkait untuk menyampaikan hasil melalui Gubernur Sumsel paling lambat 10 Juni 2025.

Ia menjelaskan saat ini Gubernur Sumsel telah menyiapkan surat keputusan sebagai dasar untuk pemkab/pemkot untuk memaksimalkan proses inventarisasi sumur minyak masyarakat.

Peraturan tersebut juga sebagai upaya membatasi eksisting dan mengakselerasi dalam proses implementasi Permen ESDM yang diharapkan dapat mewujudkan asta cita Presiden.