


Takalar – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar resmi menetapkan Sudirman Lallo (SL) selaku pemilik akun WhatsApp (WA) Panronrongna Takalar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi.
Penetapan status tersangka SL tersebut dibenarkan oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Takalar, Iptu Sumarwan.
“Sudah dilakukan gelar perkara. SL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” akunya via telepon WhatsApp, Kamis (26/6/2025).
Meski telah menyandang status tersangka, SL tidak ditahan oleh penyidik. Pasalnya, SL dinilai bersikap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik selama proses penyelidikan berlangsung.
Kasus ini mencuat setelah muncul unggahan di akun WA bernama Panronrongna Takalar yang disinyalir digunakan oleh SL.
Akun tersebut mengunggah karikatur serta tulisan yang dinilai mengandung unsur fitnah dan mencemarkan nama baik Muhammad Hasbi di grup WA Diskusi Takalar (Distak).
Konten tersebut sempat tersebar luas di berbagai grup WhatsApp dan menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat Takalar.
Tak terima dengan tuduhan tersebut, Muhammad Hasbi pun melaporkan postingan karikatur itu ke Polres Takalar pada 16 April 2025 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, status kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 3 Juni 2025 lalu.
Pihak kepolisian menyatakan, proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas, guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.