Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Direktur PT Trinitas Properti Persada Herman Hasanawi (50), warga RW Monginsidi, Kalidoni, dilaporkan oleh Ivoni (37), warga Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur I Palembang ke SPKT Polda Sumsel atas dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (5/12/2018).
Dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/975/XII/2018/SPKT itu menyebutkan bahwa waktu kejadian pada tanggal 2 Juli 2016 di Jalan Brigjen Hasan Kasim Kv. 8 Komplek Basilica Park Nomor 26 – 27 Palembang.
Kronologisnya, setelah korban membayar lunas pembelian satu unit apartemen The Basilica, ternyata hingga saat dilaporkan Apartemen The Basilica yang dimasuk oleh terlapor (Herman Hasanawi) tidak ada atau tidak dibangun.
Serta uang kompensasi kepada korban sejak 2016 sebesar Rp 409.500.000 belum dibayarkan terlapor kepada korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 845.500.000.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Widodo menuturkan laporan korban sudah diterima petugas SPKT Polda Sumsel. Selanjutnya laporan korban akan segera ditindaklanjuti.
“Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar dia, kepada awak media, Senin (10/12/2018).