Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Dana hibah yang telah dikucurkan oleh Pemkot Prabumulih untuk melantik sejumlah pengurus KNPI Prabumulih yang digelar di gedung kesenian rumah dinas Walikota, Rabu (26/12/2018) diduga telah menyalahi aturan.
Hal ini dikatakan oleh Yan Hariranto selaku Ketua Garda Api Sumsel, yang mana menurutnya pelantikan yang dilakukan oleh Karateker KNPI Sumsel yakni Adherie Zulfikri Sitompul telah mencederai aturan KNPI serta cacat hukum dalam melaksanakan musda DPD KNPI Prabumulih.
“Seharusnya bukan kewenangan karaketer yang melantik atau melaksankan musda tetapi yang menjabat sebagai pelaksana tugas ketua KNPI Sumsel,” jelasnya, Rabu (26/12/2018).
Pria yang akrab disapa Yan Coga ini mengatakan bahwa dengan diadakannya kongres pada tanggal 18-21 Desember 2018 di Bogor serta terpilihnya ketua baru yaitu Haris Pertama maka secara otomatis surat keputusan Karateker Sumsel dan kepengurusan periodenisasi Rivai Darus secara otomatis tidak berlaku dan demisioner.
“Hal ini sangat mengesankan kalau pelaksanaan pelantikan pengurus KNPI Prabumulih dipaksakan dengan menggunakan anggaran dana hibah Pemkot,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Yan Coga mengatakan, dirinya sudah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel.
“Saya juga akan melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak penegak hukum agar dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pemkot Prabumulih dan Karateker KNPI Sumsel,” pungkasnya.
Senada dengan Yan Coga, Anggota Karateker KNPI Sumsel yaitu Cik Naya dan Wastu Widya mengatakan bahwa semua anggota Karateker Pemuda Sumsel tidak pernah diberitahukan kalau mereka termasuk di dalam Surat Keputusan pengangkatan Adherie Zulfikri Sitompuk sebagai Karateker KNPI Sumsel.
“Dan kami juga tidak pernah diajak rapat untuk membahas apapun dan dalam bentuk apapun juga,” pungkasnya.
Penulis: Meyda