Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Karena menunggak pajak parkir sampai Rp 1,2 miliar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya menyegel pintu parkir Palembang Square Mall yang dikelola oleh PT Sky Parking Utama.
Penyegelan ini berdasarkan Keputusan Walikota Palembang nomor : 539/KPTS/SATPOLPP/2018 tertanggal 26 Desember 2018, tentang penyegelan terhadap bangunan milik wajib pajak.
Kabid Pengelolaan Hutang Badan Pengelolaan Pajak Daerah, Deva Rozano Leora menerangkan, penyegelan ini dilakukan karena sampai saat ini PT Sky Parking Utama belum melakukan pelunasan dengan total tunggakan mencapai Rp1,2 miliar.
“Yang jelas ini kita lakukan, agar PAD dari sektor pajak dapat lebih optimal,” jelasnya disela operasi, Jumat (28/12).
Sementara Kepala Satpol PP Kota Palembang, Alex Ferdinandus menjelaskan, ada lima tempat yang akan dilakukan penyegelan, dan ini dilakukan setelah ada surat keputusan Walikota.
“Hari ini (kemarin, red) kita bersama – sama melakukan penyegelan terhadap WP yang belum melakukan kewajibannya. Dan ini berdasarkan keputusan Walikota,” ucapnya.
Sementara itu, pihak WP tetunggak, seperti di PT Sky Parking Utama yang disampaikan melalui GM PS Mall, Gufron mengatakan, belum di bayarnya pajak ini, karena adanya selisih perhitungan antara yang di tagih oleh pihak BPPD Kota Palembang dan PT Sky Parking Utama.
“Kalau perhitungan kita nilanya tidak mencapai sebesar itu. Karena itu, untuk titik lokasi parkir yang berada di bagian depan Jl Angkatan 45 tersebut belum dilunasi,” jelasnya.
Selain parkir di PS Mall, Satpol PP juga menyegel pengelolaan parkir PT Kuala Permai (Komplek Rajawali). Pengelola Parkir dari PT Kuala Permai, Darmawan enggan berkomentar mengenai penyegelan ini.
“Untuk yang berkaitan dengan belum bayar pajak pihaknya no comments dulu. Kami perlu rapat manajemen untuk persoalan ini,” katanya.
Mengenai nilai pajak, dirinya mengakui tidak ada masalah dengan jumlah perhitungan yang ditagih pihak pemkot Palembang melalui BPPD. “Nilainya sudah sesuai,” akunya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mastofa menambahkan, selain PT Sky Parking Utama dan Kuala Permai Rajawali, ada juga Spa Sriwijaya, Fitness Sriwijaya, Hotel Agung Raya, Hotel Kemenangan, Restoran Pempek Mustika Lili yang menunggak.
“Ada 21 WP yang belum bayar ini ada tunggakan yang sudah setahun ada juga yang tahunan. Total yang PBB Rp 3 miliar dan pajak parkir Rp1,4 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Shinta Raharja mengatakan, pihaknya sudah melakukan semua tahapan dan upaya agar WP membayar pajak salah satunya dengan surat peringatan.
“Penyegelan ini teknis di lapangan dipimpin Satpol PP, dibackup TNI, Kodim dan Pom. Kami meminta WP untuk patuh, tetapi sampai sekarang belum ada niat baik untuk melunasi piutang,” katanya.
Penulis: Yanti