Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palembang, mulai 7 Januari 2019 membuka layanan untuk pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palembang.
Ini mengacu pada surat edaran Sekda Kota Palembang Nomor 471.I/002593/Dukcapil/2018 perihal Penerbitan KIA yang ditujukan kepada seluruh Camat sekota Palembang.
“Jadi bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan dapat melengkapi persyaratan ke kecamatan masing-masing. Kalau sudah lengkap langsung ke Dukcapil,” ujar Edwin, Kamis (3/1).
Edwin menjelaskan, tahap awal pihaknya menyediakan 25.000 blanko KIA. Ia berharap masyarakat langsung melengkapi persyaratan KIA karena KIA menjadi identitas bagi anak.
“Tujuannya untuk melindungi anak serta memberikan identitas bagi anak. Kalau sudah diterbitkan, sistem distribusi akan langsung dari kecamatan masing-masing. Kita mengimbau agar segera membuat KIA supaya kependudukan anak dapat tercatat,” katanya.
Ia menegaskan, pembuatan KIA tidak dipungut biaya atau gratis. “Jika ditemukan petugas nakal masyarakat segera melapor agar dapat kami tindaktegas,” tegasnya.
Sementara Camat Ilir Barat (IB) 1 Asnawi mengatakan, pembuatan KIA ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA).
Asnawi menjelaskan, prosesnya pengajuan permohonan KIA adalah dengan membawa berkas foto Copy KK, foto Copy Akte Kelahiran Anak, foto Copy EKTP Suami dan Isteri dan foto Anak 2×3 sebanyak 2 lembar.
“Pengajuan berkasnya disini. Namun prosesnya di Dukcapil. Proses pembuatannya 14 hari. Dalam penerbitan Kartu Identitas Anak Gratis,” katanya.
Lebih lanjut Asnawi menjelaskan, manfaat KIA antara lain sebagai bentuk pemenuhan hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah. Kemudian untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak contohnya untuk data identitas membuka tabungan dibank, untuk mendaftar BPJS, dan proses identifikasi jenasah dengan korban anak-anak dan juga untuk mengurus klaim santunan kematian. Selanjutnya, pembuatan dokumen keimigrasian.
“Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun adalah sampai anak usia 5 tahun. Bagi anak usia diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 hari,” tutupnya.
Penulis: Yanti