Beri Sedekah di Jalan Bisa Disanksi

Ilustrasi pengemis (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan lebih mengawasi pemberian sedekah di jalanan tersebut. Bahkan, bagi siapa saja yang memberikan sedekah bagi para pengemis di jalanan, gelandangan termasuk anjal di jalan bisa disanksi.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang tentang pembinaan anjal, pengemis, gelandangan dan orang gila. “Kita tidak melarang sedekah, hanya saja sedekah itu ada tempatnya, yang resmi dan terdaftar, bukan di jalanan,” ungkapnya.

Ikhsan menambahkan, dalam Perda yang dikeluarkan tahun 2013 tersebut diatur soal sanksi bagi pemberi sedekah yakni sebesar Rp 50 juta serta kurungan penjara hingga tiga bulan. Dimana penindakannya kembali ke Satpol PP Palembang.

“Sejauh ini perda tersebut sudah dijalankan dan belum ada yang tertangkap tangan memberikan sedekah di jalan umum,” ujarnya.

Sejak diterbitkan, Perda ini dibentuk untuk memberantas Anjal,  pengemis, gelandangan dan orang gila, cukip efektif mengurangi golongan-golongan tersebut.

Seperti tahun 2017, total anjal, pengemis, gelandangan dan orang gila yang berhasil terjaring yakni sebesar 400 orang sedangkan ditahun 2018 yakni sebanyak 200 orang. Apalagi, ditahun lalu ada even internasional yakni Asian Games.

“Kebanyakan pengemis ini berasal dari luar Palembang seperti kami pernah menjaring dari Sukabumi, Jawa Barat,” ujarnya.

Untuk menekan agar tidak kembali meningkat, pihaknya pun menerapkan perjanjian kepada golongan tersebut. Dalam perjanjian ini, jika masih didapati melakukan aktivitas mengemis di jalan maka akan disanksi yaitu penahanan di rumah penampungan Dinsos Palembang.

Meski telah melakukan perjanjian terkadang pihaknya pun masih menemukan pelanggaran. Sehingga, pihaknya pun terpaksa memasukkan anak jalanan dan pengemis ke rumah penampungan.

“Penampungan ini biasanya tidak terlalu banyak, mengingat kapasitas rumah penampungan ini hanya 50 orang,” terangnya.

Ia berharap kedepan masyarakat juga ikut membantu untuk memberantas anak jalanan, pengemis, gelandangan dan orang gila seperti tidak memberi uang kepada golongan tersebut.

Penulis: Yanti